Posted by Ilmu Fajar at 22.38
Buku Pedoman Akademik Universitas Lambung Mangkurat adalah buku pegangan yang dimiliki oleh setiap Mahasiswa ULM. Buku tersebut didapatkan pada saat daftar ulang masuk Perguruan Tinggi Negeri. Fungsi dari buku tersebut adalah untuk menjadi acuan Mahasiswa ULM dari penerimaan sampai kelulusan maupun sudah menjadi Alumni.
Saya masih ingat betul penyampaian pada saat P2B (Sekarang PKKMB) Tahun 2014 di Gedung Sultan Suriansyah bahwa Mahasiswa ULM jika bingung terhadap peraturan perkuliahan bisa langsung lihat pasal-pasal yang sudah disusun sedemikian rupa di dalam buku pedoman akademik.
Saat ini saya sudah menempuh 7 semester dan akan memasuki semester 8, kebetulan pada semester ini ada 2 Mata Kuliah yang akan diulang (recourse) salah satunya adalah mata kuliah pilihan Pemrosesan Citra Digital yang tergolong mata kuliah 'amat sangat susah'. Sebelum saya melakukan hal itu saya langsung membuka buku pedoman akademik (Tahun 2014) untuk mengecek dan tertera jelas bahwa jika me-recourse Nilai yang diambil adalah nilai yang TERTINGGI.
Hal itu tak membuat saya khawatir karena misalkan saya mengulang mata kuliah "Pemrosesan Citra Digital" yang sebelum di-recourse adalah mendapatkan Nilai D+ dan setelah di-recourse ternyata mendapatkan Nilai D. Artinya yang diambil di Transkrip/Rekapitulasi tetap nilai yang TERTINGGI yaitu nilai sebelum di-recourse yaitu D+.
Namun keyakinan saya terhadap aturan itu mulai ragu, ketika berbincang salah satu ading tingkat angkatan 2015 yang menceritakan dulu pada tahun 2016 atau semester 3 tepatnya, ada teman yang melakukan protes karena Nilai yang sebelumnya mendapatkan Nilai C dan di-recourse mendapatkan nilai D, di hasil rekapitulasi yang tercantum adalah Nilai D. Artinya aturan itu berubah menjadi Nilai TERBARU yang diambil, padahal buku pedoman akademik yang menjadi acuannya (Tahun 2015) sudah mengatur itu. Aturannya sama dengan buku pedoman akademik tahun 2014 yaitu Nilai TERTINGGI.
Karena kasus ini saya makin penasaran, hal yang terbenak didalam pikiran saya adalah
1. Apakah aturan recourse dari tahun ke tahun berbeda?
2. Apakah ada himbauan dari pihak akademik dan kemahasiswaan terkait recourse?
3. Jika ada aturan baru mengenai recourse, apakah buku pedoman akademik yang sebelumnya dikatakan sebagai pegangan sampai lulus itu sudah tidak berarti lagi? Dan Mahasiswa diwajibkan untuk mengetahui kebijakan buku pedoman akademik yang terbaru?
Untuk mendapatkan jawaban diatas, saya mulai melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap buku Pedoman. Mula - mula saya meminjam buku pedoman akademik dari tahun 2014 - 2017 kepada ading tingkat. Dengan hasil sebagai berikut :
Pertama, Buku Pedoman Akademik ULM Tahun 2014, Halaman 60 pada Pasal 73 tentang Perkuliahan Ulang, Ayat 3 mengatakan "Nilai Kuliah ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diambil dalam menghitung IPK, diambil dari NILAI TERTINGGI"
Kedua, Buku Pedoman Akademik ULM Tahun 2015, Halaman 63 pada Pasal 73 tentang Perkuliahan Ulang, Ayat 3 mengatakan "Nilai Kuliah ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diambil dalam menghitung IPK, diambil dari NILAI TERTINGGI"
Ketiga, Buku Pedoman Akademik ULM Tahun 2016, Halaman 85 pada Pasal 49, Ayat 5 mengatakan "Dalam hal mahasiswa mengambil ulang satu mata kuliah, nilai kelulusan mata kuliah tersebut didasarkan pada NILAI TERAKHIR yang diperoleh"
Keempat, Buku Pedoman Akademik ULM Tahun 2017, Halaman 56 pada Pasal 26, Ayat 5 mengatakan "Nilai yang digunakan adalah NILAI YANG TERBAIK pada saat diprogram ulang"
Dengan Kesimpulan dari Keempat buku tersebut bahwa Aturan pengambilan nilai mengulang mata kuliah Pada Tahun 2014 dan 2015 adalah NILAI TERTINGGI, sedangkan aturan pada Tahun 2016 berubah menjadi NILAI TERAKHIR yang diperoleh. Dan pada Tahun 2017 ini berganti lagi menjadi NILAI TERBAIK yang diambil.
Kajian Kedua adalah menanyakan langsung dengan dosen, hasilnya adalah tidak mengetahui apakah yang diambil Nilai Tertinggi atau Nilai Terbaru dalam tanda kutip "Saat Ini". Namun beberapa dosen ada yang mengatakan Nilai Recourse diambil dari NILAI TERTINGGI.
Kajian Ketiga adalah menanyakan langsung dengan Kasubag. Bidang Kemahasiswaan dan Akademik tingkat Fakultas, namun Kepala bidang Akademik tidak berada ditempat, hanya ada staffnya saja. Staff tersebut lebih menyarankan untuk mendapatkan jawaban dari Kepala bidang Akademik.
Kajian Keempat adalah menanyakan kepada Pimpinan Fakultas lain yang saya kenal, ketika saya menghubungi dan menanyakan hal tersebut. Beliau mengatakan Nilai yang diambil adalah NILAI TERBARU.
Dari Keempat Kajian tersebut dapat saya simpulkan untuk versi saya sendiri, nilai yang diambil setelah melakukan Recourse adalah NILAI TERBARU. Itu diperkuat setelah melakukan kajian keempat yaitu menghubungi pimpinan fakultas lain.
Kenapa saya mengkritisi hal ini? Karena saya tak ingin ada mahasiswa yang dirugikan terkait aturan recourse. Jangan ada lagi mahasiswa yang mengalami kerugian seperti, jika dia mengulang mata kuliah tertentu yang sebelumnya lulus dan setelah mengulang ternyata nilai tersebut malah merosot tidak lulus (D dan E). Hal itu jelas! Mendapatkan kerugian yang fatal.
Mahasiswa yang menggunakan Buku Pedoman Akademik tahun 2014, 2015, dan 2017 dengan acuan aturan Recourse di buku tersebut akan berpikir kalau jika dia mencoba mengulang gakpapa lah. Karena Nilai Tertinggi/Terbaik juga yang akan diambil.
Untuk hasil versi saya itu diharapkan tidak langsung diambil, karena takutnya ada kebijakan berbeda antara Fakultas yang saya kaji dengan Fakultas lain. Untuk itu saya mengharapkan anda (pembaca) juga mengkaji hal ini di Fakultas masing-masing, jika anda mendapatkan hasil yang berbeda mohon dikomentari postingan saya ini untuk kepentingan bersama.
Jika postingan saya ini penting untuk teman anda yang me-recourse, silahkan di share
Hidup Mahasiswa!!
*Gambar - Gambar :