Pages

Selasa, 06 Maret 2018

Aturan Recourse! Buku Pedoman yang tak lagi menjadi 'Pegangan' Mahasiswa(?)

Posted by at 22.38

Buku Pedoman Akademik Universitas Lambung Mangkurat adalah buku pegangan yang dimiliki oleh setiap Mahasiswa ULM. Buku tersebut didapatkan pada saat daftar ulang masuk Perguruan Tinggi Negeri. Fungsi dari buku tersebut adalah untuk menjadi acuan Mahasiswa ULM dari penerimaan sampai kelulusan maupun sudah menjadi Alumni.

Saya masih ingat betul penyampaian pada saat P2B (Sekarang PKKMB) Tahun 2014 di Gedung Sultan Suriansyah bahwa Mahasiswa ULM jika bingung terhadap peraturan perkuliahan bisa langsung lihat pasal-pasal yang sudah disusun sedemikian rupa di dalam buku pedoman akademik.

Saat ini saya sudah menempuh 7 semester dan akan memasuki semester 8, kebetulan pada semester ini ada 2 Mata Kuliah yang akan diulang (recourse) salah satunya adalah mata kuliah pilihan Pemrosesan Citra Digital yang tergolong mata kuliah 'amat sangat susah'. Sebelum saya melakukan hal itu saya langsung membuka buku pedoman akademik (Tahun 2014) untuk mengecek dan tertera jelas bahwa jika me-recourse Nilai yang diambil adalah nilai yang TERTINGGI.

Hal itu tak membuat saya khawatir karena misalkan saya mengulang mata kuliah "Pemrosesan Citra Digital" yang sebelum di-recourse adalah mendapatkan Nilai D+ dan setelah di-recourse ternyata mendapatkan Nilai D. Artinya yang diambil di Transkrip/Rekapitulasi tetap nilai yang TERTINGGI yaitu nilai sebelum di-recourse yaitu D+.

Namun keyakinan saya terhadap aturan itu mulai ragu, ketika berbincang salah satu ading tingkat angkatan 2015 yang menceritakan dulu pada tahun 2016 atau semester 3 tepatnya, ada teman yang melakukan protes karena Nilai yang sebelumnya mendapatkan Nilai C dan di-recourse mendapatkan nilai D, di hasil rekapitulasi yang tercantum adalah Nilai D. Artinya aturan itu berubah menjadi Nilai TERBARU yang diambil, padahal buku pedoman akademik yang menjadi acuannya (Tahun 2015) sudah mengatur itu. Aturannya sama dengan buku pedoman akademik tahun 2014 yaitu Nilai TERTINGGI.

Karena kasus ini saya makin penasaran, hal yang terbenak didalam pikiran saya adalah
1. Apakah aturan recourse dari tahun ke tahun berbeda?
2. Apakah ada himbauan dari pihak akademik dan kemahasiswaan terkait recourse?
3. Jika ada aturan baru mengenai recourse, apakah buku pedoman akademik yang sebelumnya dikatakan sebagai pegangan sampai lulus itu sudah tidak berarti lagi? Dan Mahasiswa diwajibkan untuk mengetahui kebijakan buku pedoman akademik yang terbaru?

Untuk mendapatkan jawaban diatas, saya mulai melakukan pengkajian dan penganalisaan terhadap buku Pedoman. Mula - mula saya meminjam buku pedoman akademik dari tahun 2014 - 2017 kepada ading tingkat. Dengan hasil sebagai berikut :

Pertama, Buku Pedoman Akademik ULM Tahun 2014, Halaman 60 pada Pasal 73 tentang Perkuliahan Ulang, Ayat 3 mengatakan "Nilai Kuliah ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diambil dalam menghitung IPK, diambil dari NILAI TERTINGGI"

Kedua, Buku Pedoman Akademik ULM Tahun 2015, Halaman 63 pada Pasal 73 tentang Perkuliahan Ulang, Ayat 3 mengatakan "Nilai Kuliah ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diambil dalam menghitung IPK, diambil dari NILAI TERTINGGI"

Ketiga, Buku Pedoman Akademik ULM Tahun 2016, Halaman 85 pada Pasal 49, Ayat 5 mengatakan "Dalam hal mahasiswa mengambil ulang satu mata kuliah, nilai kelulusan mata kuliah tersebut didasarkan pada NILAI TERAKHIR yang diperoleh"

Keempat, Buku Pedoman Akademik ULM Tahun 2017, Halaman 56 pada Pasal 26, Ayat 5 mengatakan "Nilai yang digunakan adalah NILAI YANG TERBAIK pada saat diprogram ulang"

Dengan Kesimpulan dari Keempat buku tersebut bahwa Aturan pengambilan nilai mengulang mata kuliah Pada Tahun 2014 dan 2015 adalah NILAI TERTINGGI, sedangkan aturan pada Tahun 2016 berubah menjadi NILAI TERAKHIR yang diperoleh. Dan pada Tahun 2017 ini berganti lagi menjadi NILAI TERBAIK yang diambil.

Kajian Kedua adalah menanyakan langsung dengan dosen, hasilnya adalah tidak mengetahui apakah yang diambil Nilai Tertinggi atau Nilai Terbaru dalam tanda kutip "Saat Ini". Namun beberapa dosen ada yang mengatakan Nilai Recourse diambil dari NILAI TERTINGGI.

Kajian Ketiga adalah menanyakan langsung dengan Kasubag. Bidang Kemahasiswaan dan Akademik tingkat Fakultas, namun Kepala bidang Akademik tidak berada ditempat, hanya ada staffnya saja. Staff tersebut lebih menyarankan untuk mendapatkan jawaban dari Kepala bidang Akademik.

Kajian Keempat adalah menanyakan kepada Pimpinan Fakultas lain yang saya kenal, ketika saya menghubungi dan menanyakan hal tersebut. Beliau mengatakan Nilai yang diambil adalah NILAI TERBARU.

Dari Keempat Kajian tersebut dapat saya simpulkan untuk versi saya sendiri, nilai yang diambil setelah melakukan Recourse adalah NILAI TERBARU. Itu diperkuat setelah melakukan kajian keempat yaitu menghubungi pimpinan fakultas lain.

Kenapa saya mengkritisi hal ini? Karena saya tak ingin ada mahasiswa yang dirugikan terkait aturan recourse. Jangan ada lagi mahasiswa yang mengalami kerugian seperti, jika dia mengulang mata kuliah tertentu yang sebelumnya lulus dan setelah mengulang ternyata nilai tersebut malah merosot tidak lulus (D dan E). Hal itu jelas! Mendapatkan kerugian yang fatal.

Mahasiswa yang menggunakan Buku Pedoman Akademik tahun 2014, 2015, dan 2017 dengan acuan aturan Recourse di buku tersebut akan berpikir kalau jika dia mencoba mengulang gakpapa lah. Karena Nilai Tertinggi/Terbaik juga yang akan diambil.

Untuk hasil versi saya itu diharapkan tidak langsung diambil, karena takutnya ada kebijakan berbeda antara Fakultas yang saya kaji dengan Fakultas lain. Untuk itu saya mengharapkan anda (pembaca) juga mengkaji hal ini di Fakultas masing-masing, jika anda mendapatkan hasil yang berbeda mohon dikomentari postingan saya ini untuk kepentingan bersama.

Jika postingan saya ini penting untuk teman anda yang me-recourse, silahkan di share

Hidup Mahasiswa!!

*Gambar - Gambar :


Kartu Kuning Di Balas Dengan Kartu Hijau. TUJUAN anda apa?

Posted by at 22.33

Beberapa hari yang lalu media sosial dan beberapa stasiun televisi diramaikan oleh pemberitaan adanya seorang Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meniup peluit kemudian mengangkat buku kuning dihadapan Presiden Joko Widodo dan seluruh Civitas Akademika UI pada acara Dies Natalis UI Ke-68.

Sebelum saya mengemukakan pendapat, saya ingin menegaskan kalau postingan ini tidak ada niatan untuk menjudge salah satu pihak entah itu pro maupun kontra karena pendapat masing-masing manusia selalu berbeda.

Kalau menurut saya dilihat dari sudut pandang kedua belah pihak sama-sama patut di apresiasi. Yang pertama adalah sudut pandang Mahasiswa UI yang tidak lain adalah Ketua BEM UI, Zaadit Taqwa. Melakukan 'Keberanian' Meniup Peluit dan mengangkat Buku berwarna kuning sebagai simbol Kartu Kuning terhadap pemerintahan Jokowi saat ini.

Alasan dia melakukan hal tersebut setelah saya kaji beberapa informasi adalah karena ketidakpastian bertemu langsung dengan Presiden, sebelumnya sudah ada dijanjikan bakal ada diskusi 2 arah antara Presiden dengan pihak BEM UI. Namun sampai kegiatan berlangsung tidak ada kejelasan apakah pertemuan itu bisa terlaksana, maka dari itu dia memberanikan diri untuk mengasih kartu kuning usai pidato presiden.

Keberanian dia patut di apresiasi, mahasiswa sebagai tombak perjuangan rakyat harus berjuang mengkritisi kebijakan - kebijakan saat ini dan melakukan usaha nyata terhadap pemerintah. Karena kartu kuning itu sudah mewakili/melambangkan apa yang akan dia bahas dengan presiden. Aksi yang dia lakukan sebenarnya jelas menjadi pusat perhatian semua orang. Saya yakin dia sudah mempersiapkan kejadian ini matang - matang, karena akan berdampak langsung kepada dirinya, keluarga maupun almamater tempat dia berkuliah.

Dalam sudut pandang kejadian,  Paspampres sudah melakukan hal yang benar, yaitu melakukan pengamanan kepada mahasiswa dengan cara mendorong 'santai'. Kalau saja Paspampres langsung menangkap atau mendorong dengan fisik tentu beritanya akan beda, demo dimana-mana karena secara langsung menggambarkan hak mahasiswa dibungkam. Apalagi kalau sampai ada sniper yang menembak dan itu saya rasa mustahil.

Jadi Stop! Postingan - postingan lebay yang dielu-elukan netizen sebagai bentuk apresiasi, berani mati untuk mengangkat kartu kuning katanya.. cuman Paspampres bodoh yang akan melakukan hal seperti itu, karena saya yakin Paspampres sudah diajarkan bagaimana mengamankan suatu situasi atau kondisi apapun. Aksi tersebut bukanlah aksi yang membahayakan Presiden maupun orang lain disekitarnya.

Yang Kedua adalah dari sudut pandang Pemerintah, setelah aksi itu Jokowi tak mempermasalahkan. Melalui Jubir Presiden, mengatakan bahwa Presiden tidak tersinggung terhadap kejadian yang dia lihat secara langsung. Coba kalau di luar negeri kejadian kayak gitu bisa diadili atau mungkin lebih buruk lagi. Tapi ini hanya dikembalikan kepada pihak kampus, hanya diamankan tidak ditangkap.

Besoknya kalau tidak salah Presiden diwawancarai saat menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh salah satu partai politik. Jokowi menilai aksi tersebut adalah aksi yang memang biasa dilakukan oleh aktivis Mahasiswa dan berterima kasih telah diingatkan bahwa kinerjanya dinilai masih kurang. Malah ingin mengirim Ketua BEM UI beserta Anggotanya ke Asmat untuk melihat langsung bagaimana proses kinerja pemerintahan Jokowi terhadap memajukan perekonomian yang ada di Papua sana.

Sekarang yang ingin saya kritisi adalah apa TUJUAN Anda sebagai Ketua BEM UI melakukan hal tersebut? Dari beberapa sudut pandang sudah saya pikirkan.

Pertama! Ingin mengingatkan pemerintah Jokowi bahwa kebijakan yang ada saat ini sudah dalam tahap 'hati-hati'. Kebijakan Perekonomian yang masih kurang dalam janji-janji kampanye nya.

Kedua! Ingin viral, ketika seseorang melakukan hal yang anti mainstream apalagi didepan orang nomor satu di Indonesia akan menjadikan dirinya diperbincangkan netizen tingkat nasional bahkan internasional. Viral sekarang sudah menjadi hal yang tak dapat dihiraukan lagi, ketika seseorang telah kehilangan barang atau orang dia akan langsung membuat suatu postingan di media sosial bukannya lapor Polisi. Kontroversial yang dilakukan beberapa artis maupun tokoh masyarakat akan lebih terkenal dengan cara viral yang menimbulkan wacana-wacana yang ada di kalangan masyarakat. Viral dapat membantu sebuah kepentingan menjadi lebih efektif (Menurut Saya).

Ketiga! Karena anda sudah memiliki rasa benci untuk mengkritisi seseorang. Sebesar apapun kajian atau aksi anda terhadap pemerintah, usahakan itu kritikan yang membangun bukan kritikan yang menjatuhkan. Seolah-olah anda ingin mempermalukan Presiden dihadapan semuanya. Kritik pun ada adab dan etikanya.

Keempat! Hal terakhir ini saya akui kurang kajian yang mendalam maka dari itu saya hanya menerka bahwa anda terlibat dalam salah satu partai politik dan bekas pengurus organisasi mahasiswa yang sudah dibekukan pemerintah karena anti Pancasila. Kabar ini menyeruak diberbagai postingan netizen di media sosial yang menyerang anda. Namun saya tidak dapat menjadikan ini sebagai opsi TUJUAN karena saya tidak ingin berburuk sangka kepada anda. Mempercayai netizen di media sosial tanpa kajian itu adalah kesalahan yang besar.

Dari keempat TUJUAN yang saya paparkan, saya yakin salah satunya adalah menjadi TUJUAN anda melakukan aksi tersebut. Khusus untuk opsi Pertama! Jika anda benar-benar ingin mengkritisi pemerintahan saat ini. Seharusnya  anda mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang sudah menerima masukan Anda dan menolak secara halus tawaran beliau untuk mengirim Ketua BEM UI dan jajarannya ke Asmat.

Hal yang saya Kritisi terakhir adalah "Ya, kami akan berangkat pakai cara kami sendiri, pakai uang kami sendiri, nggak pakai uang pemerintah" kata-kata itu yang mungkin di garis bawahi pada pemberitaan Line Today yang saya kaji.

Pertanyaan saya mudah, Apakah niat anda ke Asmat memang benar-benar tulus dan sudah menyiapkan cara untuk berangkat ke Asmat.. sudah dipikirkan sebelumnya? Sebelum aksi yang anda lakukan kemarin? 

Kalau jawabannya Iya, saya salut dengan anda, tak hanya berani mengkritik pemerintah dengan memberikan kartu kuning tapi juga ada rencana nyata untuk membantu rakyat Indonesia di Asmat

Kalau jawabannya bukan iya, saya yakin jatuhnya akan ke opsi TUJUAN Kedua, yaitu dengan cara viral anda bisa menghimpun dana untuk bisa berangkat kesana atau jatuh di opsi ke TUJUAN Ketiga yaitu benci dengan pemerintah atau gengsi berangkat ke Asmat dibiayai pemerintah, dan seolah-olah lebih hebat kalau menghimpun dana sendiri.

Harapan saya untuk Zaadit Taqwa, anda memang memakai TUJUAN opsi Pertama, dan berangkat ke Asmat untuk menolong Rakyat Indonesia yang sedang mengalami gizi buruk bukan karena semata-mata gengsi terhadap tawaran Jokowi yang menawarkan keberangkatan anda ke Asmat.

Hidup Mahasiswa!!

*Gambar - Gambar :


NetGram Zaman Now!

Posted by at 22.28

Dari kemarin malam sampai hari ini (25/01/2018) di beberapa media elektronik mengabarkan adanya pelecehan seksual oleh perawat kepada pasien yang terjadi di sebuah rumah sakit di Kota Surabaya, Jawa Timur. Video yang beredar di Media Sosial adalah video yang menggambarkan seorang wanita yang menangis tersedu-sedu karena telah diperlakukan secara tidak senonoh oleh perawat laki-laki dan dia meminta perawat tersebut mengakui perbuatannya.

Disini yang saya kritisi adalah asal video tersebut. Setelah saya kaji video itu, berasal dari sebuah akun Instagram yaitu bernama @thelovewidya yang tidak lain adalah akun dari korban sendiri. Namun saat saya mencari akun tersebut pada pencarian Instagram yang bermunculan adalah akun-akun Fake alias Palsu. Banyak NetGram (Netizen Instagram) melakukan hal yang tidak bertanggungjawab yaitu berpura-pura bahwa dirinyalah akun yang asli.

Tujuannya untuk apa? Tak lain hanyalah untuk mendapatkan followers, Oknum yang tidak bertanggungjawab itu langsung mengubah atau membuat akun baru yang nama ID nya serupa namun tak sama dengan akun asli. Semisal ditambahkan imbuhan "_" (Garis Bawah) dibelakangnya, ditambahkan imbuhan "." (Titik) bahkan ditambahkan kata - kata yang meyakinkan NetGram lainnya yaitu tambahan kata "Real" dibelakangnya.

Menurut saya ini adalah bentuk kejahatan di media sosial, UU yang saya kaji telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pada BAB VII Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik."
Dan Pada BAB XI Pasal 45 Ayat (1) yang berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Hal tersebut perlu digaris bawahi yaitu sudah melakukan pencemaran nama baik dengan berpura-pura menjadi orang lain dengan tujuan mendapatkan followers di media sosial Instagram. Bagi kawan-kawan yang suka penasaran dengan video yang sedang beredar entah itu pada kasus ini atau kasus lain agar lebih berhati-hati dalam mencari akun asli. Karena dapat membuat kita salah paham, apalagi (maaf) kalau pengguna nya tidak se-Smart HP-nya akan menimbulkan fitnah. Dikira akun asli yang diikuti padahal akun jadi-jadian.

*Gambar - Gambar :

© Ilmu Fajar is powered by Blogger - Template designed by Stramaxon - Best SEO Template