Comments

Pages

Selasa, 06 Maret 2018

NetGram Zaman Now!

Posted by at 22.28 Read our previous post

Dari kemarin malam sampai hari ini (25/01/2018) di beberapa media elektronik mengabarkan adanya pelecehan seksual oleh perawat kepada pasien yang terjadi di sebuah rumah sakit di Kota Surabaya, Jawa Timur. Video yang beredar di Media Sosial adalah video yang menggambarkan seorang wanita yang menangis tersedu-sedu karena telah diperlakukan secara tidak senonoh oleh perawat laki-laki dan dia meminta perawat tersebut mengakui perbuatannya.

Disini yang saya kritisi adalah asal video tersebut. Setelah saya kaji video itu, berasal dari sebuah akun Instagram yaitu bernama @thelovewidya yang tidak lain adalah akun dari korban sendiri. Namun saat saya mencari akun tersebut pada pencarian Instagram yang bermunculan adalah akun-akun Fake alias Palsu. Banyak NetGram (Netizen Instagram) melakukan hal yang tidak bertanggungjawab yaitu berpura-pura bahwa dirinyalah akun yang asli.

Tujuannya untuk apa? Tak lain hanyalah untuk mendapatkan followers, Oknum yang tidak bertanggungjawab itu langsung mengubah atau membuat akun baru yang nama ID nya serupa namun tak sama dengan akun asli. Semisal ditambahkan imbuhan "_" (Garis Bawah) dibelakangnya, ditambahkan imbuhan "." (Titik) bahkan ditambahkan kata - kata yang meyakinkan NetGram lainnya yaitu tambahan kata "Real" dibelakangnya.

Menurut saya ini adalah bentuk kejahatan di media sosial, UU yang saya kaji telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pada BAB VII Pasal 27 Ayat (3) yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik."
Dan Pada BAB XI Pasal 45 Ayat (1) yang berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Hal tersebut perlu digaris bawahi yaitu sudah melakukan pencemaran nama baik dengan berpura-pura menjadi orang lain dengan tujuan mendapatkan followers di media sosial Instagram. Bagi kawan-kawan yang suka penasaran dengan video yang sedang beredar entah itu pada kasus ini atau kasus lain agar lebih berhati-hati dalam mencari akun asli. Karena dapat membuat kita salah paham, apalagi (maaf) kalau pengguna nya tidak se-Smart HP-nya akan menimbulkan fitnah. Dikira akun asli yang diikuti padahal akun jadi-jadian.

*Gambar - Gambar :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

© Ilmu Fajar is powered by Blogger - Template designed by Stramaxon - Best SEO Template